easydigestiverelief.com

Setya Novanto Dapat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Bagikan

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya mendapatkan status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, pada Minggu (17/8/2025).

Menurut Kusnali, pembebasan bersyarat diberikan karena peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto sebelumnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman yang awalnya 15 tahun penjara dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan pemotongan tersebut, Novanto berhak mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.

Jalani Hukuman Sejak 2017

Setya Novanto mulai menjalani masa hukumannya sejak tahun 2017. Selama di Lapas Sukamiskin, ia menerima pengurangan hukuman (remisi) pada sejumlah momen, meski tahun ini tidak mendapatkan remisi 17 Agustus karena sudah lebih dulu bebas bersyarat.

“Hitungan dua pertiga masa pidananya jatuh pada 16 Agustus 2025, sehingga pada hari itu ia resmi mendapatkan pembebasan bersyarat,” jelas Kusnali.

Namun, meski sudah keluar dari penjara, kebebasan ini tidak sepenuhnya lepas dari pengawasan. Status bebas bersyarat mengharuskan Novanto untuk wajib lapor secara rutin ke pihak Lapas Sukamiskin.

Setya Novanto Dapat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Putusan PK dari Mahkamah Agung

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum Novanto. Dalam putusan itu, hukuman penjara yang semula 15 tahun dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Selain itu, MA juga menyesuaikan pidana denda menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perlu diingat, pada 2018, Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP senilai triliunan rupiah. Ia terbukti menerima keuntungan hingga 7,3 juta dolar AS, sehingga dijatuhi hukuman berat berupa penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Respons Publik

Kabar bebas bersyaratnya Setya Novanto kembali memicu perhatian publik. Pasalnya, mantan politisi Partai Golkar ini merupakan salah satu terpidana kasus korupsi besar yang banyak menyita perhatian masyarakat. Meski statusnya sudah bebas bersyarat, sorotan publik masih tertuju pada kewajibannya melapor serta konsistensi aparat dalam mengawasi masa percobaan hukumannya.

Dengan status barunya, perjalanan hukum Novanto belum sepenuhnya selesai. Ia tetap dalam pengawasan hingga masa bebas bersyaratnya benar-benar berakhir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Refrence : Liputan6

Exit mobile version