
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyampaikan rasa kecewa dan keterkejutannya atas tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tom menyampaikan bahwa tuntutan jaksa sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. “Saya heran dan kecewa karena isi tuntutan jaksa seolah menutup mata dari semua fakta yang sudah dibuktikan selama kurang lebih 4 bulan persidangan,” ujar Tom saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
🏛️ Penilaian Pribadi dan Sikap Kooperatif
Tom menjelaskan bahwa dirinya secara cermat mendengarkan setiap bagian dari surat tuntutan yang dibacakan. Namun, ia tidak menemukan satu pun poin yang mencerminkan fakta-fakta yang telah diperdebatkan dalam lebih dari 20 kali sidang. Ia mempertanyakan apakah ini memang menjadi pola kerja dari Kejaksaan Agung.
“Yang lebih mengecewakan, sikap kooperatif saya sejak awal juga tidak menjadi pertimbangan. Saya hadir sebagai saksi, lalu sebagai terdakwa, dan selalu menjaga suasana kondusif di ruang sidang bersama tim penasihat hukum,” tambahnya.
Meski begitu, Tom menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada masyarakat terkait proses yang tengah berlangsung.
⚖️ Tuntutan Jaksa: 7 Tahun Penjara dan Denda
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut agar majelis hakim memvonis Tom Lembong dengan pidana 7 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Jaksa juga meminta agar Tom tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan pengganti kurungan selama 6 bulan apabila denda tidak dibayarkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun… serta denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses impor gula di Kemendag.
📄 Isi Dakwaan: Kerugian Negara Rp578,1 Miliar
Tom Lembong didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar. Jaksa menuduhnya telah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah selama periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan, tanpa dasar koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Lebih lanjut, perusahaan-perusahaan yang diberi izin itu dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena mereka merupakan perusahaan rafinasi, bukan industri konsumsi. Langkah ini dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
🔍 Penunjukan Koperasi Non-BUMN
Salah satu sorotan dalam dakwaan adalah keputusan Tom yang disebut tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan stok dan harga gula nasional. Sebagai gantinya, ia justru memberikan mandat kepada koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri. Langkah ini menimbulkan pertanyaan dan menjadi bagian dari dakwaan korupsi yang dibacakan oleh jaksa.
🧩 Kesimpulan
Tuntutan 7 tahun penjara kepada Tom Lembong memicu berbagai reaksi, termasuk dari dirinya sendiri yang menilai proses hukum ini tidak mencerminkan fakta persidangan. Meski demikian, ia tetap menunjukkan sikap kooperatif dan menyerahkan semuanya pada proses pengadilan dan penilaian publik.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut pengelolaan impor komoditas strategis dan dugaan penyimpangan wewenang oleh pejabat tinggi negara. Sidang lanjutan akan menentukan nasib akhir Tom Lembong dalam perkara yang kini memasuki babak akhir.
Refrence : Liputan6