
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, memberikan klarifikasi soal pernyataannya yang sempat viral terkait larangan menangkap artis pengguna narkoba. Penjelasan ini disampaikan setelah cuplikan wawancaranya dalam podcast Deddy Corbuzier yang tayang pada Rabu, 25 Juni 2025, ramai dibahas publik.
Dalam pernyataannya, Marthinus menekankan bahwa artis yang terlibat sebagai pengguna narkoba seharusnya diperlakukan berbeda dengan bandar atau pengedar. Ia menyayangkan jika pernyataannya disalahartikan seolah-olah artis kebal hukum.
“Saya tidak pernah bilang artis tidak boleh ditangkap. Tapi konteksnya harus dipahami. Kalau mereka pengguna, maka pendekatannya harus berbeda,” jelas Marthinus dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di TMII, Jakarta Timur, Kamis malam (26/6/2025).
🔹 Artis Adalah Figur Publik, Perlu Penanganan yang Edukatif
Menurut Marthinus, artis memiliki peran penting sebagai panutan sosial dan rujukan perilaku generasi muda. Menangani mereka dengan pendekatan yang keras tanpa melihat konteks, bisa menimbulkan persepsi negatif dan bias di masyarakat.
“Artis adalah patron. Kalau ditangkap dan dipublikasikan besar-besaran, ada risiko masyarakat justru menganggap narkoba sebagai hal wajar atau bahkan jalan menuju ketenaran,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa ada dua kategori utama dalam hukum narkotika: pengedar dan pengguna. Untuk pengedar, tindakan hukum tegas harus diterapkan. Namun untuk pengguna, termasuk kalangan artis, pendekatan utamanya haruslah rehabilitasi, bukan penghukuman semata.
🔹 Rehabilitasi Bukan Hukuman, Tapi Kewajiban Negara
Lebih jauh, Marthinus mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia, pengguna narkoba berhak mendapatkan rehabilitasi secara gratis, bukan langsung dipenjara.
“Negara wajib menyelamatkan pengguna. Kita jangan terjebak pada narasi bahwa semua pelaku harus ditangkap dan dihukum. Bagi pengguna, penghukuman itu adalah proses rehabilitasi, bukan sekadar sanksi pidana.”
Pernyataan ini sekaligus menjadi koreksi atas stigma yang berkembang di masyarakat, bahwa semua pelaku penyalahgunaan narkoba harus langsung dibui. Padahal, UU telah memberikan ruang dan kewajiban negara untuk merawat serta menyembuhkan pengguna demi masa depan mereka.
🔹 Pencegahan dan Edukasi Jadi Kunci Utama
Marthinus juga menyoroti pentingnya peran media dan masyarakat dalam menangani isu narkoba, terutama yang melibatkan artis. Ia berharap ke depan ada pendekatan lebih manusiawi dan edukatif daripada sekadar mengejar sensasi pemberitaan.
“BNN tidak ingin mengejar ketenaran lewat tangkapan artis. Tujuan kita menyelamatkan nyawa dan masa depan, bukan menghukum semata.”
BNN, lanjutnya, kini mengedepankan kolaborasi dengan lembaga pendidikan, komunitas, hingga media dalam upaya pencegahan narkoba. Sosok publik figur termasuk artis, tetap punya tanggung jawab moral untuk menjadi contoh positif, termasuk dalam proses pemulihan jika terbukti sebagai pengguna.
🔚 Kesimpulan
Kepala BNN Marthinus Hukom menegaskan bahwa artis bukanlah sosok kebal hukum. Namun, pendekatan terhadap artis pengguna narkoba harus mempertimbangkan posisi mereka sebagai figur publik dan potensi mereka untuk menjadi agen perubahan. Penegakan hukum harus disertai dengan rehabilitasi yang efektif dan manusiawi, sesuai dengan amanat undang-undang.
Dengan pendekatan ini, diharapkan penanganan kasus narkoba tak hanya menyentuh aspek hukum, tapi juga sisi kemanusiaan dan pemulihan sosial.
Refrence : Liputan6