Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dan langsung menjadi sorotan publik.
Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati oleh semua pihak.
“Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan,” ujar Presiden ke-7 RI itu singkat saat ditemui di kediaman pribadinya, Kamis (31/7/2025).
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Majelis Hakim yang dipimpin Rios Rahmanto menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Keringanan vonis tersebut diberikan karena Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, seperti yang tertuang dalam dakwaan pertama jaksa KPK.
Namun, dalam dakwaan kedua, hakim menyatakan Hasto terbukti turut serta dalam memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan langkah Harun Masiku—mantan calon legislatif dari PDIP—agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan posisi dalam skema PAW.
Hasto Tidak Terbukti Halangi Penyidikan
Salah satu poin penting dalam putusan hakim adalah bahwa Hasto dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Dakwaan jaksa yang menyebut Hasto memerintahkan penghilangan barang bukti melalui petugas keamanan kantor DPP PDIP, Nurhasan, tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Hakim mempertimbangkan keterangan para saksi dan ahli, serta menilai bahwa tidak ada bukti langsung yang menunjukkan Hasto memerintahkan tindakan tersebut. Bahkan, percakapan yang menyebutkan “bapak” oleh Nurhasan dianggap tidak bisa langsung diartikan sebagai merujuk kepada Hasto Kristiyanto.
“Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu yang melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan, Jumat (27/7/2025).
Respons Politik dan Dampaknya ke Internal PDIP
Vonis terhadap salah satu tokoh penting PDIP tentu menimbulkan berbagai respons, baik dari kalangan politisi maupun publik. Sebagai Sekjen partai penguasa, Hasto Kristiyanto merupakan figur sentral dalam struktur organisasi partai dan strategi politik nasional.
Meski divonis bersalah dalam satu dakwaan, keputusan bahwa Hasto dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan memberi ruang bagi para pendukungnya untuk tetap mempertahankan dukungan. Hingga kini, PDIP belum mengeluarkan pernyataan resmi apakah Hasto akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kesimpulan: Hukum Jalan, Politik Terus Bergerak
Kasus Hasto Kristiyanto menambah deretan tokoh politik yang tersandung hukum di tengah panasnya dinamika politik nasional. Dengan sikap Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya menghormati proses hukum, publik diingatkan bahwa tak ada yang kebal hukum, meski memiliki posisi tinggi dalam partai besar.
Meski hanya sebagian dari dakwaan yang terbukti, vonis ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas dalam politik adalah hal yang tidak bisa ditawar. Ke depan, perhatian akan tertuju pada langkah hukum selanjutnya, serta posisi Hasto dalam tubuh PDIP.
Refrence : Liputan6