{"id":827,"date":"2024-12-23T07:47:19","date_gmt":"2024-12-23T07:47:19","guid":{"rendered":"https:\/\/easydigestiverelief.com\/?p=827"},"modified":"2024-12-23T07:54:50","modified_gmt":"2024-12-23T07:54:50","slug":"harvey-moeis-menjalani-vonis-kasus-korupsi-timah-pada-senin-23-desember-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/easydigestiverelief.com\/harvey-moeis-menjalani-vonis-kasus-korupsi-timah-pada-senin-23-desember-2024\/","title":{"rendered":"Harvey Moeis Menjalani Vonis Kasus Korupsi Timah pada Senin, 23 Desember 2024"},"content":{"rendered":"
\n
\n
\n
\n

Terdakwa Harvey Moeis<\/strong>, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin<\/a> (RBT). <\/strong>Akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)<\/strong> Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan timah yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat<\/strong>.<\/p>\n

Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)<\/strong> Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang akan dimulai pada pukul 10.20 WIB di ruang sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto<\/strong>. Selain Harvey Moeis, beberapa terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini akan menjalani pembacaan putusan pada hari yang sama. Termasuk Direktur Utama PT RBT Suparta<\/strong>, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah<\/strong>, dan Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon<\/strong>.<\/p>\n

Selain itu, terdakwa lainnya yang akan mendapatkan vonis adalah General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani.<\/strong>\u00a0Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie<\/strong>, pengepul bijih timah Kwan Yung alias Buyung<\/strong>, Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi.<\/strong>\u00a0Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto<\/strong>, serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina<\/strong>.<\/p>\n

Tuntutan Terhadap Harvey Moeis<\/strong><\/h4>\n

\"Harvey.<\/p>\n

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk<\/strong> pada tahun 2015 hingga 2022, Harvey Moeis dituntut untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun, dengan tambahan denda sebesar Rp1 miliar<\/strong>. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Harvey akan dijatuhi pidana kurungan selama satu tahun. Selain itu, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar<\/strong>, dan jika tidak dapat dibayar, ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama enam tahun.<\/p>\n

Dakwaan dan Tindak Pidana yang Dilakukan<\/strong><\/h4>\n

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1)<\/strong> juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999<\/strong> tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001<\/strong> jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP<\/strong>, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010<\/strong> tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP<\/strong> dalam dakwaan primer.<\/p>\n

Dalam kasus ini, Harvey diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar<\/strong> bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim<\/strong> dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.<\/p>\n

Kerugian Negara yang Ditimbulkan<\/strong><\/h4>\n

Akibat perbuatan Harvey dan terdakwa lainnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun<\/strong>. Kerugian tersebut terdiri dari:<\/p>\n