Polisi Tahan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati
Polisi akhirnya memutuskan untuk menahan George Sugama Halim (GSH), anak dari pemilik toko roti, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap salah satu karyawatinya. Penahanan dilakukan setelah GSH diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa GSH telah diperiksa sebagai tersangka dan berdasarkan pertimbangan penyidik. Keputusan untuk menahan yang bersangkutan diambil. “Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap tersangka GSH,” ungkap Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Peristiwa Penganiayaan yang Terjadi di Toko Roti
Dugaan penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Di toko roti yang terletak di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Korban, yang diketahui bernama Dwi Ayu, adalah seorang karyawati di toko tersebut. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober. Dengan nomor laporan: LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Menurut keterangan polisi, kejadian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan tersangka. Ketika korban menolak permintaan tersangka untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. GSH marah dan melempar beberapa barang yang ada di toko. “Tersangka melemparkan berbagai barang, seperti loyang, mesin EDC, kursi besi, dan patung hiasan. Saat loyang mengenai korban, ia mengalami luka di bagian pelipis,” ujar Nicolas.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penyelidikan, polisi menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya adalah kursi, patung, mesin EDC, dan loyang yang digunakan oleh tersangka untuk melempar korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Penangkapan Tersangka
Pada 16 Desember 2024, polisi menangkap George Sugama Halim di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, sekitar pukul 00.48 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan, “Kami berhasil menangkap GSH, anak bos toko roti, yang telah melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya. Penangkapan dilakukan di Sukabumi, dan tersangka saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”
Kronologi Penganiayaan
Kejadian bermula saat Dwi Ayu, karyawati toko roti, menolak untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi George Sugama Halim. Penolakan ini membuat GSH marah dan menyerang korban. Dia melemparkan berbagai benda yang ada di sekitar tempat kejadian. Termasuk kursi dan loyang, yang akhirnya menyebabkan korban terluka di bagian pelipisnya.
Setelah kejadian tersebut, korban Dwi Ayu membuat laporan ke polisi yang tercatat pada 18 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, korban mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan oleh GSH, anak dari pemilik toko roti tersebut.
Tindak Lanjut Polisi
Polisi sudah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari saksi. Termasuk orang tua dari tersangka dan beberapa rekan korban yang bekerja di toko roti tersebut. AKP Lina Yuliana, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, membenarkan laporan tersebut. “Benar, korban telah melapor, dan tersangka adalah anak dari pemilik toko roti berinisial GSH,” ungkap Lina.
Saat ini, George Sugama Halim masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, dan pihak kepolisian terus menggali keterangan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini.
Penanganan Kasus
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang anak dari pemilik usaha dan karyawatinya yang dianiaya hanya karena masalah pekerjaan. Polisi berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara ini dengan serius, dan apabila terbukti bersalah, GSH akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.