News Profil dan Rincian Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis Arthur Torres December 28, 2024 Bagikan Hakim Eko Aryanto, yang baru-baru ini memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Ternyata memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 2 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Eko melaporkan kekayaannya pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023, dengan total kekayaan mencapai Rp2.820.981.000. Rincian Harta Kekayaan Eko Aryanto Tanah dan Bangunan: 200 m²/100 m² di Malang: Rp1.350.000.000 Alat Transportasi: Honda Civic Sedan 2013: Rp300.000.000 Honda CR-V Minibus 2013: Rp300.000.000 Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp240.000.000 Kawasaki Ninya 2013: Rp50.000.000 Kawasaki KLV 2013: Rp20.000.000 Total: Rp910.000.000 Harta Bergerak Lainnya: Rp395.000.000 Kas dan Setara Kas: Rp165.981.000 Jika dibandingkan dengan pelaporan tahun 2022, di mana Eko melaporkan harta kekayaan sebesar Rp2.783.981.000, jumlah kekayaannya mengalami kenaikan sebesar Rp37 juta pada tahun 2023. Profil Singkat Eko Aryanto Eko Aryanto, yang lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. Merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/d. Ia menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum, meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada tahun 1987 dari Universitas Brawijaya. Eko kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di IBLAM School of Law pada tahun 2002 dan meraih gelar S3 Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015. Eko memulai kariernya sebagai CPNS pada 1988 dan bertugas di berbagai Pengadilan Negeri di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sepanjang kariernya, Eko pernah menjabat sebagai ketua pengadilan negeri di beberapa kota. Di antaranya Pandeglang (2009), Blitar (2015), Mataram (2016), dan Tulungagung (2017). Rekam Jejak Eko Aryanto dalam Mengadili Kasus-Kasus Besar Eko Aryanto dikenal sebagai hakim yang menangani sejumlah kasus besar. Termasuk yang melibatkan kelompok kriminal ternama seperti John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun dalam kasus kematian Yustis Corwing (Erwin). Ia juga sering menangani perkara tindak pidana kriminal besar lainnya, yang mencerminkan pengalamannya dalam menangani berbagai jenis kasus. Vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis Di sisi lain, pada 23 Desember 2023, Eko Aryanto memimpin persidangan yang menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Hakim Eko menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. Yang harus dibayar dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak membayar. Putusan ini diambil setelah Harvey Moeis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Hakim Eko menegaskan bahwa perbuatan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Kesimpulan Vonis terhadap Harvey Moeis yang dijatuhkan oleh Hakim Eko Aryanto memicu berbagai perbincangan, baik mengenai aspek hukum maupun terkait dengan gaya hidup hakim itu sendiri. Laporan kekayaan Eko yang mencapai lebih dari Rp 2,8 miliar menunjukkan bahwa ia memiliki kehidupan yang cukup mapan. Meski begitu, sebagai seorang hakim, Eko Aryanto dikenal dengan ketegasannya dalam menegakkan hukum, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan negara. Refrence : Liputan6 Continue Reading Previous: Budi Said Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas 1,1 TonNext: Pertemuan Prabowo Subianto dengan PM Malaysia Mungkin Digelar Januari Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Related Stories News Raffi Ahmad Klarifikasi Kejadian Mobil RI 36 Dikawal Patwal dan Sopir Taksi Arthur Torres January 11, 2025 News Kita Indonesia Raya: Megawati Soroti Tagline Indonesia Emas Arthur Torres January 10, 2025 News Jaksa Agung dan Ketua KPK Bertemu, Perkuat Sinergitas Pemberantasan Korupsi Arthur Torres January 8, 2025