Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan capaian kinerja penindakan sepanjang tahun 2025. Dalam periode tersebut, KPK menetapkan 118 tersangka dari ratusan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras lembaga antirasuah yang didukung partisipasi aktif masyarakat.
“Selama satu tahun ini, KPK telah menetapkan 118 tersangka dan memproses ratusan perkara dari berbagai sektor,” ujar Fitroh dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/12/2025).
Fitroh menegaskan, banyak perkara yang berhasil diungkap berawal dari keberanian masyarakat dalam melaporkan praktik korupsi.
“Banyak kasus bermula dari laporan masyarakat yang berani melawan praktik rasuah. Dukungan publik inilah yang menjadi energi bagi KPK,” katanya.
Selain penindakan, KPK juga mencatat keberhasilan dalam pemulihan aset negara. Sepanjang 2025, total aset yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,53 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.
“KPK berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp1,53 triliun. Ini merupakan capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir,” tegas Fitroh.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga melakukan serah terima barang rampasan negara kepada PT Taspen (Persero). Aset tersebut berupa uang tunai sebesar Rp883 miliar yang telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen, serta enam unit efek atau surat berharga yang dipindahkan ke rekening efek PT Taspen.

Jaksa yang Kabur Saat OTT Diserahkan ke KPK
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Taruna diketahui sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.
“Benar, yang bersangkutan sudah berada di KPK,” ujar Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan, Taruna sebelumnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, sebelum akhirnya diserahkan kepada KPK sebagai bentuk kerja sama antarlembaga penegak hukum.
“Ini merupakan bentuk dukungan antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Saat ini, Taruna langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Dua Jaksa Diduga Terima Suap Rp1,1 Miliar
Dalam perkembangan lain, KPK telah menetapkan Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga menerima aliran dana hasil praktik rasuah dengan total lebih dari Rp1,1 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Asis Budianto diduga menerima uang sebesar Rp63,2 juta dalam periode Februari hingga Desember 2025 sebagai perantara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi diduga menerima dana hingga Rp1,07 miliar di luar perannya sebagai perantara. Rinciannya, uang tersebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara sebesar Rp930 juta pada 2022, serta dari rekanan senilai Rp140 juta pada 2024.
Refrence : Liputan6