Easydigestiverelief.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) menyampaikan pihaknya hingga kini masih menanti aturan yang akan dibuat pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran. Termasuk, wacana masuk atau tidaknya pengemudi ojek online alias ojol dalam daftar penerima BBM bersubsidi ini.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyampaikan, sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Kementerian ESDM, pihaknya mempunyai peran penting dalam mempersiapkan data-data untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait subsidi tepat sasaran.
Menurut Simon, Pertamina bersama PLN akan bertugas mengumpulkan dan melakukan pemutakhiran data penerima subsidi energi. Hal ini dilakukan untuk menyamakan data register dan menghindari penerima berganda.
“Dengan demikian, posisi saat ini sampai di situ. Untuk kelanjutan nantinya, penerima misalnya Ojol dan kita perlu kombinasikan aplikasi yang ada di sana dengan Pertamina ataupun kita tentunya dalam proses untuk kelanjutan itu yang pasti untuk penerima subsidi. Kami masih menunggu karena Pertamina adalah sebagai pelaksana,” kata dia dalam Konferensi Pers kesiapan Nataru 2024-2025 di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan respons terkait protes dari para pengemudi ojek online (ojol) mengenai wacana mereka tidak lagi masuk dalam daftar penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Wacana tersebut sempat mencuat setelah diungkapkan oleh Bahlil dalam beberapa kesempatan.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian di internal Kementerian ESDM. Ia memastikan belum ada keputusan resmi terkait siapa saja yang akan berhak mendapatkan BBM subsidi.
“Saya lagi exercise, kalian yang terlalu cepat buat kesimpulan. Ini lagi exercise belum ada keputusan final. yang jelas kita buat adil semua,” ujar Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (29/11/2024).
Bahlil menjelaskan, penerima subsidi BBM hanya untuk kendaraan berpelat kuning atau tergolong transportasi publik. Sedangkan ojol itu sendiri memiliki pelat hitam.
Tapi dia pun sepakat bahwa pengemudi ojol itu sendiri termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Golongan UMKM itu menurutnya termasuk berhak menerima BBM subsidi.
“Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM, cuman memang selama ini kan pelat motornya kan adalah hitam, jadi nanti subsidi akan kita kasih dalam exercise yang kami salah satu di antaranya adalah pelat kuning itu tetap akan mendapatkan subsidi,” jelasnya saat ditemui di sela acara Indonesia Mining Summit 2024.
Bahlil pun sempat menyebut, “Ojek dia kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini disubsidi.”
Akibat pernyataan ini, para pengemudi ojol beberapa waktu lalu turut menanggapi. Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak keras rencana itu, bahkan mengancam akan melakukan protes secara besar-besaran jika pemerintah benar-benar melarang mereka mengkonsumsi Pertalite cs.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pernyataan yang disampaikan Bahlil dinilai menantang para pengemudi ojol. Rencana tersebut dinilai dapat memicu gelombang protes secara besar-besaran dari pengemudi ojol.
“Pernyataan yang disampaikan Pak Bahlil ini merupakan pernyataan menantang para pengemudi ojol untuk melakukan protes besar terhadap pemerintah, blunder apalagi yang akan disampaikan pemerintah ini,” kata Igun dikutip dari detikcom, Kamis (28/11/2024).
Igun menjelaskan sejak 2018, pihaknya mendesak pemerintah untuk mendorong agar legalitas ojol sebagai salah satu angkutan publik dan berpelat kuning dapat direalisasikan. Namun, pemerintah tak kunjung mengupayakan legalitas yang diminta oleh para pengemudi ojek online.
Reference : CNBC Indonesia