
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegaskan bahwa vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong—mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016—dalam kasus dugaan korupsi impor gula, merupakan keputusan yang diambil secara independen dan objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertindak secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik ataupun opini publik yang berkembang. “Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu tidak ada. Yang terpenting, vonis dijatuhkan bukan karena intervensi atau tekanan apa pun,” jelas Andi dalam keterangannya kepada media, dikutip dari Antara.
🔷 Proses Hukum Masih Berjalan
Andi juga mengingatkan bahwa proses hukum belum selesai. Pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan berhak untuk menempuh jalur hukum lanjutan melalui upaya banding. Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak langsung menarik kesimpulan yang keliru sebelum membaca secara menyeluruh isi putusan hakim.
Menurutnya, masyarakat kerap hanya melihat bagian tertentu dari putusan, seperti poin-poin yang meringankan atau memberatkan, tanpa memperhatikan keseluruhan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi vonis tersebut. “Kami berharap masyarakat membaca keseluruhan isi putusan, agar bisa memahami benang merah dan logika hukum di balik keputusan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kritik dari publik tetap diapresiasi. “Kami berterima kasih atas saran dan kritik, karena itu menandakan masyarakat masih peduli dan mencintai institusi pengadilan,” lanjut Andi.
🔷 Rincian Vonis untuk Tom Lembong
Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proses importasi gula pada periode 2015–2016. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis Hakim menilai bahwa Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa prosedur yang sah. Proses ini dilakukan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan syarat mutlak dalam mekanisme impor bahan pokok strategis.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar.
🔷 Dasar Hukum yang Dilanggar
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana dendanya tetap sama, yakni Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan.
🔷 Kesimpulan
Pernyataan resmi dari PN Jakarta Pusat menjadi penegasan penting di tengah sorotan publik dan berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial. Pengadilan memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui proses yang objektif dan independen. Masyarakat diimbau untuk mengedepankan literasi hukum dan menunggu jalannya proses banding jika diajukan oleh pihak terkait.
Refrence : Liputan6