
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi penting mengenai keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021 hingga 2023.
Melalui juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ditegaskan bahwa hingga saat ini Ridwan Kamil belum pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Sejauh ini, kepada yang bersangkutan baru dilakukan penggeledahan,” ujar Budi Prasetyo.
Menurutnya, proses penyidikan perkara ini masih terus berlanjut, dan KPK akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada publik jika Ridwan Kamil dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Nanti akan kami update jika sudah ada jadwal pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
KPK mengungkap bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB masih aktif dilakukan. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, serta menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang kami duga memiliki kaitan erat dengan tindak pidana yang tengah kami usut,” tambah Budi.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari strategi KPK untuk mengungkap aliran dana dan aktor-aktor yang terlibat dalam proyek pengadaan iklan yang diduga sarat penyimpangan tersebut.
Klarifikasi dari Pimpinan KPK
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa Ridwan Kamil telah dipanggil sebagai saksi. Informasi ini berasal dari pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam kesempatan terpisah.
Namun, Tanak kemudian meralat ucapannya. Ia mengaku keliru dan menjelaskan bahwa yang benar adalah rumah Ridwan Kamil yang pernah digeledah oleh penyidik, bukan dirinya yang dipanggil secara langsung.
“Saya salah ingat, maksud saya rumahnya pernah digeledah, bukan dipanggil,” ujar Tanak saat dikonfirmasi.
Penggeledahan Rumah dan Barang Sitaan
Sebagai informasi, KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada tanggal 10 Maret 2025. Dari hasil penggeledahan tersebut, salah satu barang yang disita adalah sebuah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Penggeledahan ini menjadi salah satu langkah awal KPK dalam menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Meski demikian, belum ada penetapan tersangka baru maupun pemanggilan terhadap Ridwan Kamil hingga 10 Juli 2025.
Hingga kini, tercatat sudah lebih dari 120 hari sejak penggeledahan dilakukan, namun Ridwan Kamil belum juga dimintai keterangan resmi oleh KPK.
KPK Diminta Transparan
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan nama besar seperti Ridwan Kamil. Banyak pihak mendesak KPK untuk bertindak transparan dan objektif dalam proses penyidikan.
Pengamat hukum pun mengingatkan pentingnya prinsip praduga tak bersalah. Selama belum ada pemanggilan atau penetapan status hukum, maka semua pihak harus menahan diri dan menunggu proses hukum yang sah.
Kesimpulan
Ridwan Kamil saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB. Meski rumahnya telah digeledah dan beberapa aset disita, hingga kini belum ada pemanggilan resmi oleh KPK. Pihak KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan informasi terbaru akan segera disampaikan ke publik jika terdapat perkembangan baru.
Refrence : Liputan6