
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akhirnya menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.
Meskipun divonis bersalah karena melanggar aturan dalam kebijakan impor gula, Tom Lembong menyampaikan bahwa dalam putusan hakim tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam tindakannya.
🗣️ Pernyataan Tom Lembong Usai Sidang
Setelah sidang selesai, Tom Lembong menyampaikan pernyataan kepada media. Ia menegaskan bahwa dari awal hingga akhir proses hukum, majelis hakim tidak pernah menyebutkan bahwa dirinya memiliki niat jahat.
“Menurut saya, hal paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan ada niat jahat. Tidak ada mens rea, itu yang saya anggap krusial,” ujar Lembong di Pengadilan Tipikor, Minggu (20/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa vonis dijatuhkan bukan karena ia mengambil keuntungan pribadi atau melakukan korupsi aktif, melainkan karena dinilai melanggar aturan administratif dalam kapasitasnya sebagai menteri.
Namun, Tom Lembong mengaku kecewa karena menurutnya, majelis hakim mengabaikan kewenangan resmi Menteri Perdagangan yang seharusnya sah menurut Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta aturan teknis lainnya.
“Saya memiliki kewenangan untuk mengatur tata kelola perdagangan bahan pokok. Sayangnya, hal ini diabaikan oleh majelis hakim,” tambahnya.
📑 Kejanggalan Penilaian Hakim
Lembong juga menyampaikan bahwa majelis seolah tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli selama persidangan. Padahal, menurutnya, mereka dengan tegas menjelaskan bahwa pengaturan sektor teknis adalah tanggung jawab menteri teknis, bukan Menteri Koordinator atau forum koordinasi menteri.
“Tidak ada satu pun undang-undang yang menyatakan pengaturan teknis dilakukan oleh Menko. Semuanya kembali ke menteri teknis, seperti Menteri Perdagangan,” tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Lembong masih yakin dirinya menjalankan kebijakan sesuai dengan mandat dan aturan yang berlaku, tanpa maksud menyimpang atau memperkaya diri sendiri.
⚖️ Vonis dan Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana yang dituduhkan. Oleh karena itu, ia tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
“Terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ucap hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan putusan.
Meski tidak terbukti mengambil keuntungan, Tom Lembong tetap dianggap melanggar hukum dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta, dengan ketentuan denda tersebut bisa diganti dengan 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primair dari jaksa.
🧭 Kesimpulan
Kasus ini memperlihatkan betapa kompleksnya batas antara pelanggaran administratif dan korupsi dalam jabatan publik. Tom Lembong, meski tidak menikmati hasil dari kebijakan yang ia buat, tetap dijatuhi hukuman karena dianggap melanggar prosedur dalam mengambil keputusan strategis.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan bahwa kejelasan hukum dan perlindungan terhadap kewenangan pejabat publik teknis bisa menjadi perhatian ke depan agar kasus serupa tak kembali terjadi.
Refrence : Liputan6