News Kapolri: Penyelesaian Hukum dengan Restorative Justice Meningkat pada 2024 Arthur Torres December 31, 2024 Bagikan Polri terus berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian masalah hukum. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Prabowo yang menyatakan bahwa komitmen ini dibuktikan dengan peningkatan signifikan dalam penyelesaian perkara menggunakan mekanisme restorative justice. Pada tahun 2024, terdapat peningkatan penyelesaian perkara sebanyak 2.888 perkara atau 15,89 persen, yang sebelumnya pada 2023 tercatat 18.175 perkara. Angka tersebut meningkat menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024. Restorative Justice: Upaya Mewujudkan Keadilan yang Lebih Berpihak Kapolri menekankan bahwa penegakan hukum selalu menjadi langkah terakhir setelah mencoba pendekatan restorative justice. Yang lebih menekankan pada pemulihan keadaan semula. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum. Tetapi juga rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Pendekatan ini memungkinkan terjadinya pemulihan hubungan yang rusak akibat konflik atau pelanggaran hukum, tanpa harus selalu berakhir di meja hijau. “Dengan restorative justice, kami berharap dapat menciptakan penegakan hukum yang lebih bermakna dan menekankan pada pemulihan keadilan sosial,” ujar Kapolri dalam rilis akhir tahun 2024 yang disampaikan di Mabes Polri pada Selasa (31/12/2024). Manfaat Ekonomi dari Restorative Justice Selain memberikan dampak positif dalam bidang hukum, pendekatan restorative justice juga membawa keuntungan ekonomi yang signifikan. Kapolri menjelaskan bahwa melalui penerapan pendekatan ini, Polri dapat menghemat anggaran negara, terutama dalam sektor penegakan hukum. Penghematan tersebut meliputi biaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. “Dengan pendekatan restorative justice, kami berhasil mengurangi pengeluaran anggaran yang besar untuk keperluan-keperluan penegakan hukum, yang tentunya memberikan dampak positif terhadap anggaran negara,” tambah Kapolri. Keputusan Tegas untuk Kejahatan Tertentu Namun demikian, Kapolri juga menegaskan bahwa restorative justice tidak berlaku untuk semua jenis kejahatan. Kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, atau meresahkan masyarakat. Terutama yang menyasar kelompok rentan, akan tetap mendapatkan penanganan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta merugikan kelompok yang rentan,” ujar Kapolri dengan tegas. Penurunan Angka Kejahatan di Tahun 2024 Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengungkapkan bahwa angka kejahatan pada tahun 2024 mengalami penurunan yang signifikan. Angka kejahatan pada tahun 2024 tercatat sebanyak 325.150 perkara, menurun 4,23 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 339.537 perkara. Penurunan ini menunjukkan efektivitas dari kebijakan dan upaya Polri dalam mengurangi tindak kejahatan di masyarakat. “Penurunan angka kejahatan ini adalah hasil dari kerja keras bersama, baik dari sisi penegakan hukum maupun pendekatan preventif yang kami lakukan,” ungkap Kapolri. Peningkatan Tingkat Penyelesaian Perkara Pencapaian lain yang patut diapresiasi adalah peningkatan tingkat penyelesaian perkara, yang pada tahun 2024 tercatat mencapai 75,34 persen atau 244.975 perkara. Angka ini meningkat sedikit dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 74,25 persen. “Peningkatan tingkat penyelesaian perkara ini menunjukkan bahwa proses restorative justice berjalan efektif, memungkinkan banyak perkara diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” ujar Kapolri. Polri Berkomitmen untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Dengan adanya peningkatan penyelesaian perkara dan penurunan angka kejahatan, Polri semakin memperkuat komitmennya untuk menciptakan keadilan sosial di Indonesia. Melalui pendekatan restorative justice, diharapkan dapat terwujud penegakan hukum yang lebih manusiawi dan mendalam, yang memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. “Restorative justice adalah bagian dari upaya Polri untuk tidak hanya mengutamakan penegakan hukum, tetapi juga untuk membangun masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan sejahtera,” tutup Kapolri. Dengan demikian, Polri terus berinovasi dalam menciptakan pendekatan yang lebih bersifat pemulihan, yang tidak hanya mengutamakan hukuman tetapi juga proses pemulihan sosial yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Refrence : Liputan6 Continue Reading Previous: Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar Dicopot Terkait Kasus Penembakan PelajarNext: Pemprov Jakarta Pastikan Sampah Perayaan Tahun Baru 2025 Sudah Dibersihkan Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Related Stories News Prabowo Akan Hapus Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun Pekan Depan Arthur Torres January 4, 2025 News Dishub Jakarta Rekayasa Lalin di Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk Imbas Proyek MRT Fase 2 Arthur Torres January 3, 2025 News Kejaksaan Agung Umumkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Arthur Torres January 2, 2025