
Langkah tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan di wilayah Raja Ampat mendapat dukungan penuh dari anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin.
Pencabutan ini dilakukan karena aktivitas tambang tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan dan tata ruang. Selain berada di kawasan konservasi, kegiatan pertambangan di area tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem laut dan keindahan alam Raja Ampat yang merupakan salah satu destinasi wisata unggulan dunia.
Langkah Bahlil yang Tepat dan Tegas
Dalam keterangannya pada Selasa (10/6/2025), Bahlil menegaskan bahwa empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan ini didasarkan pada hasil verifikasi lapangan, laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
“Kami tidak hanya melihat data administratif. Kami turun langsung ke lapangan, mendengar suara warga dan mempertimbangkan nilai konservasi di lokasi tambang tersebut,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara.
Puteri: Respons Cepat dan Berpihak pada Lingkungan
Menanggapi hal itu, Puteri Komarudin menyebut keputusan Menteri ESDM sebagai bentuk respon cepat dan konkret terhadap kekhawatiran masyarakat, terutama para pelaku wisata dan pegiat lingkungan di Raja Ampat.
“Saya rasa ini langkah yang tepat. Menteri Bahlil tidak hanya menghentikan sementara, tetapi juga mengevaluasi langsung operasional tambang di lapangan. Ini bentuk keberpihakan terhadap lingkungan dan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Puteri, keberlanjutan lingkungan dan konservasi harus menjadi prioritas, terutama di kawasan seperti Raja Ampat yang sangat bergantung pada keindahan alam dan ekosistem laut untuk menopang sektor pariwisata.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Puteri menambahkan bahwa penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. “Aktivitas tambang boleh saja dilakukan, tapi harus mematuhi regulasi dan mempertimbangkan kelestarian lingkungan serta nilai-nilai adat masyarakat lokal,” jelasnya.
Sebagai Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Depinas SOKSI 2020–2025, Puteri menekankan bahwa ekonomi berkelanjutan hanya bisa dicapai jika pembangunan tidak merusak alam dan menghormati hak masyarakat setempat.
Meluruskan Isu soal PT Gag Nikel
Puteri juga menanggapi isu yang menyebutkan bahwa Menteri Bahlil terkait dengan perizinan tambang milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Ia menegaskan bahwa perizinan tambang tersebut sudah terbit jauh sebelum Bahlil menjabat.
“Kontrak karya PT Gag Nikel sudah ada sejak 1998, dan izin produksi dikeluarkan tahun 2017. Artinya, semua perizinan itu sah dan sudah berlangsung lama sebelum Pak Bahlil menjadi Menteri ESDM,” jelasnya.
Arah Kebijakan ESDM untuk Masa Depan
Puteri berharap keputusan ini menjadi contoh pendekatan kebijakan yang pro-lingkungan dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Ia juga menilai bahwa kebijakan ESDM ke depan harus semakin berpihak pada pelestarian alam dan pembangunan berkelanjutan, bukan hanya mengejar profit ekonomi semata.
“Keputusan ini bukan sekadar administrasi. Ini bentuk kepemimpinan yang peduli lingkungan, menghargai masyarakat adat, dan menjamin bahwa setiap kebijakan industri tambang benar-benar sesuai dengan peraturan dan prinsip keberlanjutan,” pungkas Puteri.
Refrence : Liputan6